Menu

Respons Ganjar usai BAWASLU Jakpus Nyatakan Gibran Langgaran Aturan saat Kampanye CFD Bagi Susu Gratis 

Zuratul 7 Jan 2024, 13:17
Tangkapan Layar Postingan Ganjar Pranowo di Akun Instagram pribadi resmi miliknya.
Tangkapan Layar Postingan Ganjar Pranowo di Akun Instagram pribadi resmi miliknya.

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan bahwa calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran ini disinyalir atas agenda yang dialkukan Gibran bagi-bagi susu di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Selain Gibran, tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya)  yang membersamainya juga dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Menanggapi hal itu, calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap agar putra sulung Presiden Joko Widodo Jokowi segera dihukum.

"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar di Jakarta, Sabtu (6/1/2023).

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.

Hal itu diumumkan melalui papan informasi yang tertempel di Sekretariat Bawaslu Jakpus.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis pengumuman tersebut, dilihat pada Kamis (4/1/2023).

(***)