Menu

Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi 6,69 Gram Sabu dan 48 Butir Ektasi Diamankan

Dahari 7 Jan 2024, 14:00
Tersangka RS dan barang bukti
Tersangka RS dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALiS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 6.69 gram dan ektasi sebanyak 48 butir diringkus tim opsnal Satnarkoba polres Bengkalis, Kamis 4 Januari 2024 kemarin.

Tersangka yang diringkus dirumahnya tersebut adalah RS (48) warga jalan Alhamra kelurahan duri timur, kecamatan mandau, kabupaten Bengkalis, riau. Dan diduga sebagai pengedar ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Tersangka adalah pengedar, barang bukti sebanyak 6,69 gram sabu dan 48 butir ektasi berhasil diamankan. Kemudian satu timbangan digital, dua unit Hp serta uang tunai 300 ribu rupiah,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Minggu 7 Januari 2024.

Menurut Iptu Hasan Basri, pada pengungkapan sebelumnya, Kamis 4 Januari 2024 pukul 20.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Ahmad Fadil atas kepemilikan diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak satu butir dengan berat 0.42 gram. 

"Tersangka Ahmad Fadil ini diringkus, hasil introgasi Fadil mengaku mendapat narkoba tersebut dari RS,"ujarnya.

Diutarakannya, maka dari hasil interogasi tersebut  tim melakukan pengembangan. Setelah diperoleh informasi yang akurat saat itu target berada di rumah jalan alhamra kelurahan duri timur kecamatan mandau dan berhasil menangkap tersangka RS.

Halaman: 12Lihat Semua