Menu

SYL Bakal Diperiksa Kembali di Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan

Zuratul 11 Jan 2024, 10:03
SYL Bakal Diperiksa Kembali di Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan. (Tangkapan Layar/detikCom)
SYL Bakal Diperiksa Kembali di Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan. (Tangkapan Layar/detikCom)

RIAU24.COM -Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan ketua KPK Firli Bahuri masih bergulir. 

Hari ini, SYL dijadwalkan diperiksa kembali di Bareskrim Polri.

"Betul (diperiksa). Jam 10 pagi ini di Bareskrim lantai 6," kata pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Djamaludin menyebutkan pemeriksaan hari ini yakni agenda konfrontasi. 

Pihaknya juga menyiapkan beberapa bukti terkait kasus yang ada.

"Kayaknya konfrontir deh. Belum tahu pastinya. Kami ada (membawa) bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. 

Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di Gedung Bareskrim Polri. 

Dua diantaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12) dan Rabu (27/12). 

Namun, usai pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Di satu sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

Firli Bahuri juga sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai ketua KPK.

(***)