Menu

Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Koalisi Pemilu Bersih Laporkan Prabowo ke Bawaslu

Riko 23 Jan 2024, 19:19
Foto (net)
Foto (net)

"Akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, dia menyampaikan pasal yang diduga dilanggar berdasarkan hasil kajian Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang antara lain diisi Themis, ICW, Perludem, Lokataru Law Office, dan beberapa NGO lainnya.

"Diduga melanggar Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua