Menu

RYF Kurir 84,20 Gram Sabu Dicokok Tim Opsnal Satnarkoba

Dahari 10 Feb 2024, 14:30
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus satu tersangka narkotika tepatnya disebuah warung pecel lele Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu 7 Februari 2024.

Adapun tersangka yang berhasil diringkus berinisial RYF alias Apik (22) warga Jalan Asrama Tribrata Giam 1 Kelurahan pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Tersangka RYF dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Tersangka ini merupakan kurir. Darinya ditemukan satu bungkus sabu seberat 84,20 gra dan satu unit Hp merk iphone 11 warna putih,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 10 Februari 2024.

Dari kronologis perkara, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Saat mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu 7 Februari 2024 pukul 21.00 wib target berada di sebuah warung pecel lele jalan lintas duri dumai KM 14.

Halaman: 12Lihat Semua