Menu

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Dua TPS di Kecamatan Pinggir Berjalan Lancar

Dahari 17 Feb 2024, 14:32
PSU
PSU

RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap rangkaian pelaksanaan dan proses pemilu.

Hal itu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tentu saja dalam pelaksanaannya KPU tidak bisa bekerja secara sendirian, tetapi harus bekerjasama dan berkolaborasi dengan stackeholder dan instansi terkait lainnya.

Diantaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk aspek keamanan yang sangat penting dan utama harus dipastikan, yang dalam hal ini adalah peranan TNI, Polri.

Dimana proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) nomor 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir telah terjadi adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan salah seorang pemilih inisial ES yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS nomor 11.

ES diduga melebihi hak suaranya untuk memilih menggunakan undangan dan surat suara untuk orang lain, sehingga kejadian tersebut yang berdasarkan surat keputusan dari KPU Kabupaten Bengkalis bahwa untuk TPS nomor 11 Desa Tengganau harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah ditetapkan pelaksanaannya, Sabtu 17 Februari 2024. 

"Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS nomo 11 Desa Tengganau berjumlah 281 orang, yang mana pada Rabu14 Februari 2024 tersebut sebagian besar sudah memberikan hak suaranya, tetapi dengan adanya kejadian dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ES sehingga seluruh masyarakat yang terdaftar di DPT tersebut akan melakukan Pemungutan Suara Ulang pada hari ini, Sabtu 17 Februari 2024,"ungkap Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan.

Halaman: 12Lihat Semua