Ganjar Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ini Artinya
Ganjar Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ini Artinya. (X/Foto)
Mekanisme hak angket diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.
(***)