Menu

PDIP Resmi Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapilutasi Kecamatan 

Zuratul 21 Feb 2024, 11:00
PDIP Resmi Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapilutasi Kecamatan. (X/Foto)
PDIP Resmi Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapilutasi Kecamatan. (X/Foto)

"Benar. Baru dikirim ke KPU," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/2).

Dalam surat pernyataan itu, PDIP mengulas soal penggunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara secara nasional.

Menurut PDIP, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.

Karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK tidak relevan.

PDIP berpendapat KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat.

Kemudian, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Halaman: 123Lihat Semua