Menu

Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini...

Zuratul 1 Mar 2024, 15:01
Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini... (SS/VOI)
Bawaslu Tetapkan Zulhas Mendag Bersalah Kampanye tanpa Cuti, Disaksi Ini... (SS/VOI)

Dalam pasal itu diatur pejabat publik harus cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Aturan lebih lanjut ada  dalam Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menyatakan cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Peraturan yang ada juga menyatakan di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Tiga kali kampanye pemilu pada hari kerja

Adapun dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan. 

Halaman: 123Lihat Semua