Menko Polhukam Sebut Pemerintah Lewat MK Tetap Gelar Pilkada Serentak 27 November Mendatang
Menko Polhukam Sebut Pemerintah Lewat MK Tetap Gelar Pilkada Serentak 27 November Mendatang. (X/Foto)
MK sebelumnya melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.
MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.
Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.
MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
(***)