Menu

Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku 

Zuratul 8 Mar 2024, 15:28
Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku. (JP/Screenshot)
Ini yang Terjadi Pada Jakarta Jika UU IKN Sebagai Ibu Kota Negara Berlaku. (JP/Screenshot)

"Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).

Kritik inkonsistensi pemerintah dan DPR

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik pemerintah dan DPR yang dinilai tidak konsisten dengan produk hukum yang mereka buat. Menurut Castro, sapaan akrabnya, status DKI tetap sebagai Ibu Kota selama UU belum diubah.

"Sepanjang UU DKI tidak diubah, maka statusnya tetap sebagai ibu kota. Kesalahan ini ada pada pemerintah dan DPR, yang tidak konsisten dengan produk UU yang mereka buat sendiri," kata dia saat dihubungi, Jumat (8/3).

Castro juga mengkritik limitasi penerbitan Keppres sebagai aturan turunan dari UU IKN. Menurut dia, UU IKN hanya memberi limitas atau batas terhadap perubahan UU DKJ, namun tidak mengatur limitasi penerbitan Keppres. Apalagi, Keppres juga sangat bergantung pada revisi UU DKJ.

Di sisi lain, Castro menganggap proses pemindahan, faktanya di lapangan juga belum siap. Kondisi itu kian memperumit proses pemindahan ibu kota setelah masalah legitimasi hukumnya.

Halaman: 234Lihat Semua