Menu

Hong Kong Resmikan RUU Keamanan Nasional Baru Tentang Penghapusan Perbedaan Pendapat

Amastya 8 Mar 2024, 19:03
Bendera Hong Kong dikibarkan di belakang sepasang kamera pengintai di luar Kantor Pemerintah Pusat di Hong Kong /Reuters
Bendera Hong Kong dikibarkan di belakang sepasang kamera pengintai di luar Kantor Pemerintah Pusat di Hong Kong /Reuters

RIAU24.COM - Sebuah RUU keamanan nasional baru diresmikan oleh Hong Kong pada hari Jumat (8 Maret) yang mengusulkan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka yang melakukan pelanggaran seperti pemberontakan dan pengkhianatan, karena China semakin memperketat kekuasaannya atas pusat keuangan global.

RUU itu telah menimbulkan keprihatinan atas menurunnya kebebasan di kota itu setelah undang-undang serupa empat tahun lalu berhasil mengekang perbedaan pendapat dalam segala bentuk.

Undang-undang baru yang diusulkan akan meningkatkan kekuatan pemerintah dalam memberantas setiap tantangan terhadap pemerintahan Tiongkok, jika memang meningkat di masa depan.

Undang-undang juga akan memungkinkan penargetan campur tangan eksternal, spionase, dan perlindungan rahasia negara.

Hukuman Lebih Keras, Hukuman Tinggi Dominasi RUU Keamanan Nasional

Undang-undang akan menjatuhkan hukuman yang lebih keras pada individu yang bergandengan tangan dengan kekuatan eksternal untuk melakukan beberapa tindakan ilegal seperti sabotase dan hasutan.

Halaman: 12Lihat Semua