Mulai Pekan Depan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Surat Izin Mengamudi
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:
Baca juga: Semarak Konvoi Merdeka HOBIKU 2025 di Pekanbaru, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Bakti dan Kebersamaan
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)