Menu

Mulai Pekan Depan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Rizka 9 Mar 2024, 11:33
Surat Izin Mengamudi
Surat Izin Mengamudi

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sambungan berita: 3. Hasil RIKKES Jasmani
Halaman: 123Lihat Semua