Menu

Mulai Pekan Depan SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Rizka 9 Mar 2024, 11:33
Surat Izin Mengamudi
Surat Izin Mengamudi

RIAU24.COM - Ingat Surat Izin Mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya jangan dibuang. SIM mati bisa diperpanjang mulai Rabu (13/3/2024).

Pelayanan perpanjangan SIM mati itu berkaitan dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024). Tapi tidak semua SIM mati bisa melakukan perpanjangan pada hari Rabu. Hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional bisa diperpanjang.

Sebagaimana diumumkan lewat akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Diliburkan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

SIM mati sejatinya sudah kedaluwarsa sehingga jika masa berlakunya lewat, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan ujian ulang.

Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Biaya Perpanjang SIM

Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.