Menu

Edaran Kemenag yang Satu Ini Berpotensi Merusak Kerukunan Umat Selama Bulan Ramadan

Azhar 10 Mar 2024, 15:02
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Pikiran Rakyat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Pikiran Rakyat

RIAU24.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma menyayangkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 terkait larangan penggunaan pengeras suara luar masjid dan musala saat salat tarawih dan tadarus Al-Qur'an selama bulan Ramadan.

Menurutnya, SE tersebut berpotensi merusak kerukunan umat dikutip dari rmol.id, Minggu 10 Maret 2024.

"Surat Edaran Menag yang melarang pengeras suara luar masjid saat Ramadan sangat mengganggu suasana hati umat Islam jelang Ramadan," sebutnya.

Tambahnya, SE tersebut berpotensi merusak kerukunan dan toleransi antar umat beragama yang telah lama terbangun di Indonesia.

Hal ini karena tradisi tadarus Al-Qur'an dan salat tarawih dengan pengeras suara luar masjid telah berlangsung sejak lama di Nusantara.

"Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag," sesalnya.

Halaman: 12Lihat Semua