Biar Tak Termakan Hoax, Berikut isi Lengkap SE Menag soal Penggunaan Sepiker di Masjid Selama Ramadan
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2. Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
Baca juga: Dua Poin Draf RUU Penyiaran Terbaru Disorot Dewan Pers: Berbahaya, Ada Kewenangan Tumpang Tindih
- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam. 3. Waktu Salat Jumat