DPR Geram dengan Bisnis TikTok, Kenapa?
Ilustrasi TiTok Shop. Sumber: Sribulancer
Dia juga menyebutkan TikTok melanggar ketentuan Permendag Nomor 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi.
Atau terjadi interkoneksi data antara TikTok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi.
Baca juga: PAN Peduli dengan Pembenahan Sistem Pemilu