Menu

KPK Bantah Tudingan Hasto soal Harus Masiku Jadi Korban dalam Kasus Suap 

Zuratul 18 Mar 2024, 11:18
KPK Bantah Tudingan Hasto soal Harus Masiku Jadi Korban dalam Kasus Suap. (X/@OposisiCerdas)
KPK Bantah Tudingan Hasto soal Harus Masiku Jadi Korban dalam Kasus Suap. (X/@OposisiCerdas)

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ucapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku adalah korban.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penilaian tersebut keliru. 

Ali Fikri menegaskan tidak ada fakta hukum yang melatarbelakangi hal tersebut. 

"Tidak benar. Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (18/3).

Sebelumnya, Hasto mengungkapkan Harun terpaksa memberi suap karena ditekan oknum KPU. 

Uang itu diberikan sebagai imbalan kursi di DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW)

Dalam kasus penetapan PAW anggota DPR ini, KPK memproses hukum Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA [Mahkamah Agung]," kata Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta dikutip Minggu (17/3).

"Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," imbuhnya.

Namun, terlepas dari itu, Hasto menuding kasus Harun juga digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang dirinya. 

Padahal, telah ada tiga orang yang menjalani proses hukum.

"Sebenarnya kasus itu memang, quote and quote, suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal, sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," kata dia.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sudah empat tahun berjalan, lembaga antirasuah belum berhasil memproses hukum Harun karena ia melarikan diri.

Sementara itu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. 

Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

(***)