Menu

Resmi Ditolak, Usulan Ibu Kota Legislasi Gagal, DPR Wajib Pindah ke IKN 

Zuratul 19 Mar 2024, 14:21
Resmi Ditolak, Usulan Ibu Kota Legislasi Gagal, DPR Wajib Pindah ke IKN. (Dpk. MenPANRB)
Resmi Ditolak, Usulan Ibu Kota Legislasi Gagal, DPR Wajib Pindah ke IKN. (Dpk. MenPANRB)

RIAU24.COM -Badan Legislasi DPR, Pemerintah, dan DPD telah sepakat membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke sidang paripurna DPR terdekat, untuk disahkan sebagai undang-undang.

Salah satu ketentuan yang tidak masuk dalam kesepakatan tingkat satu rapat pleno pengambilan keputusan itu ialah tentang usulan dijadikannya Jakarta sebagai Ibu Kota Legislasi, setelah menanggalkan gelar daerah khusus ibu kota atau DKI karena ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Jadi usulan itu tidak tertuang akhirnya dalam RUU DKJ," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selesai rapat pleno RUU DKJ, Senin malam (18/3/2024).

Usulan Jakarta sebagai ibu kota khusus bidang legislasi sebelumnya diusulkan oleh Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. 

Ia merujuk pada penerapan di beberapa negara bahwa ibu kota negara tidak hanya satu.

Salah satu negara yang ia contohkan memiliki ibu kota negara lebih dari satu ialah Afrika Selatan. 

Halaman: 12Lihat Semua