Menu

Sebut KPU Salah Hitung, Hanura Pilih Ajukan PHPU ke MK

Azhar 23 Mar 2024, 18:15
Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar. Sumber: Tribunnews.com
Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar. Sumber: Tribunnews.com

RIAU24.COM - Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar menganggap KPU sudah salah hitung terhadap pemilihan legislatif yang baru saja bergulir.

Sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah dikutip dari inilah.com, Sabtu 23 Maret 2024.

Perbedaan hasil penghitungan suara terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Oleh sebab itu pihaknya mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," sebutnya.

Menurutnya, akibat perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU banyak pihak yang dirugikan.

Salah satunya calon legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil) baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi.

Alhasil, Partai Hanura mengajukan PHPU dengan menyerahkan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.

"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," sebutnya.