Menu

MUI Bersama Disperindag Berikan  Surat Keterangan Halal Bagi Para Pemotongan Ayam di Pasar Blantik Siak

Lina 26 Mar 2024, 09:33
MUI Bersama Disperindag Berikan  Surat Keterangan Halal Bagi Para Pemotongan Ayam di Pasar Blantik Siak
MUI Bersama Disperindag Berikan  Surat Keterangan Halal Bagi Para Pemotongan Ayam di Pasar Blantik Siak

RIAU24.COM - SIAK- Dalam era di mana kesadaran akan keberlanjutan dan etika pangan semakin meningkat, kehalalan produk hewan semakin menjadi perhatian utama bagi konsumen. Salah satu produk hewan yang paling sering dikonsumsi masyarakat Indonesia adalah daging ayam potong. Namun, ada banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan bagaimana ayam potong diproduksi, diproses, dan apakah proses pemotongannya sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam agama Islam. 

Surat keterangan halal telah menjadi penentu kualitas bagi banyak konsumen muslim di seluruh dunia, dan pentingnya proses pemotongan yang benar tidak hanya memastikan kesesuaian dengan prinsip agama, tetapi juga menjamin kesejahteraan hewan dan keamanan konsumen.

Melihat hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Siak, lakukan langkah awal yakni berikan surat keterangan  sertifikasi halal pada para pemotongan ayam,tepatnya di Pasar Blantik Siak ,Senin (25/03/2024).

Hadir dalam acara tersebut Sekda Siak Drs.H Arfan Usman, Ketua MUI Siak yang diwakili oleh Sekjen MUI Nizamul Muluk SAg, MA, Psy Pendamping Halal ustadz Mustamfarijan, SH, Kepala Dinas Perindustrian  Perdagangan dan  Koperasi Kabupaten Siak  T.Musa , SE, SH ,kepala Dinas Pertenakan Kabupaten Siak Kaharuddin, Serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan juga beberapa pengusaha dan Pemotong Ayam Di Kabupaten Siak.

Menurut Sekjen MUI Kabupaten Siak, Nizamul Muluk mengatakan Daging ayam merupakan sumber protein hewani yang cukup mudah didapatkan. Selain harganya tidak terlalu mahal, daging ayam juga bisa dibeli di mana saja, baik di supermarket maupun di pasar tradisional.

Untuk memperoleh daging ayam yang segar  biasanya membeli daging ayam di pasar, namun kadang-kadang terbersit rasa ragu terhadap kehalalan daging ayam yang kami beli. Meski pada dasarnya ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging ayam tersebut menjadi haram.

Halaman: 12Lihat Semua