Menu

Donald Trump Dihukum Denda Rp2,7 Triliun Buntut Kasus Penipuan Kekayaan 

Zuratul 26 Mar 2024, 09:49
Donald Trump Dihukum Denda Rp2,7 Triliun Buntut Kasus Penipuan Kekayaan. (X/Foto)
Donald Trump Dihukum Denda Rp2,7 Triliun Buntut Kasus Penipuan Kekayaan. (X/Foto)

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Trump dinyatakan bersalah telah menggelembungkan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti, untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Anak Trump, Eric dan Donald Trump Jr. juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini, dan diperintahkan untuk membayar denda masing-masing lebih dari US$4 juta (setara Rp62 miliar).

Tak hanya kasus ini, Trump juga akan mengahadapi sidang kasus ata spembayaran uang tutup mulut yang dilakukannya pada pemilu 2026 lalu. 

Uang tutup mulut itu melibatkan dugaan perselingkuhannya dengan bintang film dewasa Stormy Daniels. 

Mantan presiden itu mengaku tidak bersalah dan membantah perselingkuhannya.

Trump mengecam persidangan yang akan datang dan kasus-kasus lain yang diajukan terhadapnya sebagai "campur tangan pemilu" oleh Presiden AS Joe Biden, yang kemungkinan besar akan menjadi lawannya dalam Pilpres pada bulan November 2024.

Halaman: 123Lihat Semua