Menu

Guru Besar Hukum Tata Negara Sebut Putusan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Mungkin Terjadi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Riko 27 Mar 2024, 18:03
Denny Indrayana (net)
Denny Indrayana (net)

Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo.

Sedangkan, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon supaya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni. Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan. 

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024), dikutip dari Suara.

"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.

Halaman: 12Lihat Semua