Menu

Parlemen Thailand Sahkan RUU Terkait Legalitas Pernikahan Sesama Jenis

Amastya 27 Mar 2024, 20:34
Protes hak LGBTQ /Reuters
Protes hak LGBTQ /Reuters

Undang-undang yang baru disahkan, didukung oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir, mendefinisikan kembali pernikahan sebagai persatuan antara dua individu daripada secara khusus antara seorang pria dan seorang wanita.

Ini memastikan bahwa pasangan LGBTQ+ memiliki hak yang sama untuk mengakses manfaat pajak perkawinan, mewarisi properti, dan memberikan persetujuan medis untuk pasangan yang tidak mampu.

Thailand sudah memiliki undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, memposisikannya sebagai salah satu negara paling inklusif LGBTQ+ di Asia.

Namun, mencapai kesetaraan pernikahan telah menjadi perjuangan yang berkepanjangan, meskipun ada dukungan publik yang luas.

Upaya sebelumnya untuk melegalkan pernikahan sesama jenis tersendat, meskipun ada dukungan publik yang kuat.

Sebuah survei pemerintah yang dilakukan akhir tahun lalu mengungkapkan bahwa 96,6 persen responden menyukai RUU tersebut.

Halaman: 123Lihat Semua