Menu

Pemerintah Tarif Pajak THR dan Bonus Karyawan, Potongan PPh21 Ternyata Lebih Besar

Zuratul 28 Mar 2024, 13:38
Pemerintah Tarif Pajak THR dan Bonus Karyawan, Potongan PPh21 Ternyata Lebih Besar. (Ilustrasi)
Pemerintah Tarif Pajak THR dan Bonus Karyawan, Potongan PPh21 Ternyata Lebih Besar. (Ilustrasi)

Namun, Dwi menegaskan, PMK 168/2023 pada dasarnya sudah mengantisipasi agar jumlah pajak yang dipotong setiap bulan mendekati jumlah pajak terutang selama setahun dengan catatan pihak pemberi kerja menerapkan aturan perhitungan secara konsisten.

Artinya, apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan pada bulan tertentu, pihak pemberi kerja harus segera melakukan penyesuaian penghitungan.

"Namun, apabila memang terjadi kelebihan pemotongan pajak yang terutang, maka dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (12/3/2026).

(***)

Halaman: 23Lihat Semua