Menu

Kembali Langgar Kode Etik, Anwar Usman Cuma Dapat Teguran Tertulis dari MKMK 

Zuratul 28 Mar 2024, 18:02
Kembali Langgar Kode Etik, Anwar Usman Cuma Dapat Teguran Tertulis dari MKMK 
Kembali Langgar Kode Etik, Anwar Usman Cuma Dapat Teguran Tertulis dari MKMK 

RIAU24.COM -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman akibat telah melanggar kode etik. 

Berulang kali terbukti melanggar kode etik, MKMK menjatuhkan sanksi teguran kepada adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

"Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama. Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor (Anwae Usman),"  kata Ketua sekaligus anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Anwar Usman meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Dia ingin jabatannya sebagai ketua MK dipulihkan kembali. 

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. 

Halaman: 12Lihat Semua