Menu

DPR Sahkan UU DKJ, Nasib Status Ibu Kota Jakarta Menunggu Keppres 

Zuratul 29 Mar 2024, 20:48
DPR Sahkan UU DKJ, Nasib Status Ibu Kota Jakarta Menunggu Keppres. (X/Foto)
DPR Sahkan UU DKJ, Nasib Status Ibu Kota Jakarta Menunggu Keppres. (X/Foto)

"Ya betul," kata Herman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Herman mengatakan UU DKJ yang baru disahkan itu baru berlaku setelah diundangkan oleh Istana.

"Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya keppres tersebut. 

Dengan demikian, status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.

"Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito di ruang rapat Baleg, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua