Tim Ganjar Sokong Usulan AMIN soal Mensos dan Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres
Tim Ganjar Sokong Usulan AMIN soal Mensoso dan Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres
Sementara itu, pihak KPU dan Prabowo-Gibran menganggap gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud serta AMIN salah alamat.
Mereka menegaskan bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hasil penghitungan suara.
Bukan kebijakan pemerintah. Kewenangan MK itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU meminta MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud dan AMIN. Prabowo-Gibran juga mengajukan permintaan yang sama kepada MK.
(***)