Menu

Hotman Paris dan Yusril Beberkan Alasannya 'Pede' Lawan Gugatan Anies-Ganjar di Sidang MK 

Zuratul 30 Mar 2024, 16:57
Hotman Paris dan Yusril Beberkan Alasannya 'Pede' Lawan Gugatan Anies-Ganjar di Sidang MK. (Tangkapan Layar/tvOneNews)
Hotman Paris dan Yusril Beberkan Alasannya 'Pede' Lawan Gugatan Anies-Ganjar di Sidang MK. (Tangkapan Layar/tvOneNews)

RIAU24.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran percaya diri menghadapi gugatan kubu capres 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstisusi (MK).

Hotman Paris Hutapea, selaku tim pembela Prabowo-Gibran bahkan berseloroh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cukup dijawab dengan satu paragraf. 

Menurut Hotman, dalil kubu Anies yang mempersoalkan bantuan sosial tidak berdasar.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3) kemarin.

Hotman menganggap argumen politisasi bansos yang disampaikan tim hukum AMIN di sidang tak lebih dari ocehan. 

Sebab, bansos telah diatur dan disahkan dalam undang-undang.

Dia mengaku permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim AMIN ke MK sebagai gugatan yang paling mengambang dalam sejarah kariernya sebagai pengacara.

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi permohonan itu soal bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat: bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan," kata Hotman.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berpendapat gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. 

Dia menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi. 

Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.

Ia menilai gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

"Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Yusril.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024," kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

(***)