Menu

Indonesia Membatalkan Keputusan Pembatasan Barang Impor Setelah Kecaman Masyarakat

Devi 18 Apr 2024, 10:08
Indonesia Membatalkan Keputusan Pembatasan Barang Impor Setelah Kecaman Masyarakat
Indonesia Membatalkan Keputusan Pembatasan Barang Impor Setelah Kecaman Masyarakat

Paket yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia dibebaskan dari bea masuk untuk pengiriman senilai hingga $500 per pengiriman, hingga tiga pengiriman per tahun, atau hingga $1,500 per tahun.

Apabila nilai barang melebihi jumlah yang ditentukan, maka kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai kiriman biasa dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.

Sedangkan penumpang pesawat internasional (non pekerja migran) tidak lagi terikat dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Keuangan akan menyusun aturan baru mengenai jenis dan jumlah barang yang dilarang dibawa.

Selain itu, pemerintah akan berusaha untuk tidak memberlakukan pembatasan impor, dan pembatasan tersebut hanya akan berlaku pada barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri. ***

Halaman: 12Lihat Semua