PDIP Minta Polisi Usut Kasus Kematian Dokter Icha
RIAU24.COM - Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka berharap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut tuntas kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha.
Serta melakukan investigasi indikasi pelanggaran HAM, dikutip dari rmol.id, Rabu 1 Juli 2026.
"Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM," ujarnya.
Apabila dalam penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Tuntutan ketiga, Rieke meminta Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik.