Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg
Kaesang usul Pemilu Selanjutnya Pakai Sistem Coblos Partai Bukan Caleg. (X/Tangkapan Layar)
"Walaupun mungkin emang enggak menang, enggak masuk Senayan tapi perjuangan yang kita lakukan itu oh ternyata dari yang 1,89 (persen suara) kita bisa naik tanpa iming-iming ke masyarakat atau apapun itu," kata dia.
Aturan tentang penerapan sistem proporsional tertutup tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Apabila sistem itu ingin diubah, maka harus dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Revisi pun harus atas kesepakatan bersama para partai politik pemilik kursi di DPR serta pemerintah.
(***)