Menu

UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Bakal Tak Jadi Ibu Kota Lagi?

Zuratul 27 Apr 2024, 22:44
UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Bakal Tak Jadi Ibu Kota Lagi?. (Screesnhot/JakartaTourism)
UU DKJ Disahkan Jokowi, Jakarta Bakal Tak Jadi Ibu Kota Lagi?. (Screesnhot/JakartaTourism)

Kemudian, UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. 

DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Lalu, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada. 

Masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua