Menu

Resedivis Ini Kembali Masuk Bui Karena Kembali Melakukan Aksi Pencurian Ayam dan Handpone

Dahari 15 May 2024, 12:21
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian yang sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 12 Mei 2024 kemarin pukul 09.00 Wib.

Tersangka diringkus dirumahnya di Jalan Jendral Sudirman, gang Melur, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sedangkan tersangka saat melakukan pencurian pada Minggu 12 Mei 2024.

Ada dua orang korban dalam kasus pencurian tersebut. Dan untuk tersangka yang merupakan resedivis baru keluar dari penjara ini adalah M Irfan warga Jalan Sudirman, RT002 RW 002 Kelurahan Damon.

"Barang bukti yang dicuri tersangka ini adalah, dua unit Handpone android, satu Hp samsung lipat, empat ekor ayam ternak dan uang tunai Rp190 ribu rupiah,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Rabu 15 Mei 2024.

Diutarakan Kasatreskrim bahwa, untuk kronologi aksi pelaku ini pada Minggu  12 mei 2024 sekira pukul 05.24 WIB orang tua korban bernama Gustina membangunkan korban dari tidur dan mengatakan bahwa pintu dapur telah rusak /jebol.

Dan setelah itu korban langsung melihat keluar rumah untuk mengecek pintu dapur yang telah rusak. Lalu korban keluar rumah untuk melihat di rumah tetangga yang berada di belakang rumah yang ada CCTV.

Halaman: 12Lihat Semua