Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS
Ternyata Segini Beda Iuran BPJS Peserta Mandiri, Karyawan hingga PNS. (Ilustrasi)
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(***)
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan