Menu

Dua Residivis Pelaku Jambret Kalung Emas Senilai 75 Juta Rupiah Diciduk Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 29 May 2024, 12:16
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku jambret berupa kalung emas senilai Rp 75 juta rupiah yang juga merupakan resedivis diringkus tim gabungan Jatanras polda Riau dan Resmob 125 Polres Bengkalis beserta polsek Pinggir.

Setelah melakukan aksi jambretnya, kedua tersangka ini menjadi buronan polisi selama 5 hari. Saat itu pihak kepolisian telah mendapat laporan dari korbannya yang terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 kemarin pukul 11.00 wib tepatnya di Jalan Lintas Duri- Pekanbaru.

Kedua pelaku berhasil menjambret kalung emas milik korban seberat 35 emas atau senilai Rp 75 juta rupiah lebih.

Para pelaku diantaranya RPS alias Jarjit (22) residivis curas, warga Jalan  Firdaus gang Hantaran No 5 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. Kemudian, AF alias Tembak (28)  residivis 2 kali warga Jalan Muslimin Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota. Keduanya berhasil diamankan Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB didua tempat yang berbeda di Pekanbaru.

"Dari kedua tersangka juga disita barang bukti 2 unit handpone hasil aksi jambret, satu helai sweater warna hitam putih yang digunakan saat aksi jambret, tiga buah helm dan satu unit sepeda motor,"ungkap Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Rabu 29 Mei 2024.

AKP Gian Wiatma Joni Mandala kembali menyebutkan bahwa, Kamis 23 Mei 2024 pukul 11.00 WIB saat itu telah terjadi aksi jambret. Saat itu, korban sedang berbelanja barang dapur di warung Lilik tiba tiba datang dari arah belakang satu orang laki laki yang tidak dikenal dan langsung menarik Kalung dileher seberat 30 Mas dan mainan kalung seberat 5 Mas yang dipakai oleh korban sehingga korban terseret dan tersungkur di warung tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua