Menu

BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Sebesar Rp 39,26 M

Zuratul 9 Jun 2024, 22:41
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Sebesar Rp 39,26 M. (Tangkapan Layar keuanganonline.id)
BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Sebesar Rp 39,26 M. (Tangkapan Layar keuanganonline.id)

RIAU24.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan belanja perjalanan dinas pegawai negari sipil (PNS) sebesar Rp 39,26 miliar pada 2023. 

Jumlah itu merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," tulis laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. 

Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke Kas Negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.

Halaman: 12Lihat Semua