Ini Sanksi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2024
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Menurut Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016: