Ini Sanksi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2024
Ilustrasi Pilgub. Sumber: liputan6.com
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Baca juga: Munculnya Usul Pilkada DPRD Model Campuran
- Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan Menurut Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016: