Pengedar Sabu di Desa Senggoro Bengkalis Diringkus Polisi
RIAU24.COM - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kapolres Bengkalis melalui
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa Satresnarkoba kembali mengungkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini, Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.44 WIB, di Jalan Pramuka Gang Sepakat, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (29) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa dilokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,"ungkap Tidar Laksono, Selasa 30 Juni 2026.
Sebelum penangkapan, dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RK sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.