Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada, Kaesang Diuntungkan Bisa Maju Pilgub Jateng
Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jateng. (X/Foto)
Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.
Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas juga menyepakati hal ini.
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
"Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja," kata Supratman.
Rapat pembahasan RUU Pilkada masih ditingkat Baleg. Rapat ini, merupakan rapat Panja Baleg membahas RUU Pilkada.
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Setelah forum Panja RUU Pilkada menyepakati semua DIM yang ada, hasilnya akan dibawa ke Paripurna.
Barulah RUU Pilkada disahkan ditingkat paripurna untuk disahkan.