2 Putusan MK Ini Bakal Diakomodir PKPU
Ilustrasi Pilkada 2024. Sumber: liputan6.com
Menurut Pasal 11 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon.
Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.
Sementara itu dalam pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu.
Salah satunya terkait surat keputusan pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Baca juga: Kata SBY Soal Rehabilitasi Daerah Bencana
Pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Di mana batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Sama-sama diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.