Fakta-fakta BPOM Temukan 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Ginjal-Jantung
Fakta-fakta BPOM Temukan 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Ginjal-Jantung
Baca juga: Indonesia Jangan Cuma Jadi Pasar Terapi Gen Dunia, Kepala BPOM: Saatnya Jadi Pemain Utama
Adapun hasil operasi penindakan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dengan temuan terbaru ini, selama tahun 2024 Balai Besar POM di Bandung telah melakukan penindakan dengan hasil tindak lanjut berupa 9 perkara tindak pidana bidang kefarmasian yang 3 di antaranya adalah perkara obat bahan alam.