Tom Lembong Jadi Tersangka dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung
Tom Lembong Jadi Tersangka dalam Kasus Impor Gula oleh Kejagung (Tangkapan Layar Antara)
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
(***)