Berniat Melarikan Anak Dibawah Umur ke Sumut, Al Diringkus Polisi
Berniat Melarikan Anak Dibawah Umur ke Sumut, Al Diringkus Polisi
Setelah dilakukan interogasi, berinisial pelaku mengakui bahwa berpacaran dengan korban dan akan membawa korban ke kota Medan. Polisi juga menemukan 1 tiket bus atas nama berinisial l dan M tujuan kota Medan.
"Berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan anak-anak. Kasus ini akan dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang kejahatan perlindungan anak,"pungkasnya.