Borok makin Terbongkar! Polisi Duga Pengajuan HGB-SHM di Pagar Laut Pakai Girik Palsu
Borok makin Terbongkar! Polisi Duga Pengajuan HGB-SHM di Pagar Laut Pakai Girik Palsu.
Adapun, kata dia, pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(***)
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto