Pemerintah Cabut Izin 18 Perusahaan yang Kuasai Lebih dari Setengah Juta Hektar Lahan Hutan di Indonesia

RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia telah mencabut izin pengelolaan hutan dari 18 perusahaan yang secara kolektif menguasai 526.144 hektar lahan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pada hari Senin.
Keputusan itu diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut gagal mengelola hutan secara berkelanjutan untuk manfaat ekonomi masyarakat sekitar, meskipun telah memegang konsesi selama puluhan tahun, kata Raja Juli setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara di Jakarta.
Meskipun menteri tersebut tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan yang terkena dampak, ia mengatakan bahwa mereka diberi konsesi hutan antara tahun 1997 dan 2010 tetapi gagal menunjukkan komitmen konkret terhadap praktik kehutanan berkelanjutan.
“Saya akan segera menerbitkan keputusan menteri untuk mencabut izin pengelolaan kawasan hutan milik 18 perusahaan yang menguasai 526.144 hektare lahan dari Aceh hingga Papua,” kata Raja Juli.
Ia menambahkan, pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan peringatan agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi kewajiban kontraktualnya sebelum Presiden Prabowo memutuskan mengambil tindakan tegas.
Tujuan Pengelolaan dan Keberlanjutan Masa Depan