AKBP Bintaro Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat usai Tersandung Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan
Sidang kode etik telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada sejumlah anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Beberapa di antaranya adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
"Sudah diputuskan, AKBP GG dan IPDA ND dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun, serta penempatan khusus selama 20 hari. Selain itu, mereka dilarang ditempatkan di satuan penegakan hukum reserse. Sedangkan AKP Z dijatuhi PTDH," jelas Anam di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro sendiri membantah keras tudingan tersebut dan mengklaim bahwa Arif dan Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka dan barang bukti yang siap disidangkan.