Menu

Puluhan Regulasi Harus Disiapkan Agar Jakarta Lepaskan Status Ibukota

Azhar 11 Feb 2025, 11:01
Kota Jakarta. Sumber: pajak.com
Kota Jakarta. Sumber: pajak.com

Lalu, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Aturan di atas berlaku dan dapat segera ditindaklanjuti dengan tenggat waktu selama dua tahun setelah diundangkan.

Untuk itu, Pemprov DKI perlu menyiapkan seluruh regulasi agar hak kewenangannya dapat dipertahankan.

Halaman: 12Lihat Semua