Menu

Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier usai Dilantik, Besar Satfsus atau Podcashter?

Zuratul 12 Feb 2025, 14:32
Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier usai Dilantik Jadi Stafsus 
Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier usai Dilantik Jadi Stafsus 

Profesi sebagai pejabat negara, maka Deddy berhak menerima gaji beserta tunjangan setiap bulannya dari APBN.

Untuk gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. 

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. 

Dengan kata lain, gaji Deddy Corbuzier untuk pokoknya disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.

Sehingga bila merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR). 

Halaman: 123Lihat Semua