Perkuat Kode Etik, BK DPRD Bengkalis Diskusi Bersama Biro Hukum Setda Prov Riau
"Kode etik adalah alat untuk menegakkan kedisiplinan anggota DPRD. Kami mendorong BK DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyusun peraturan mengenai Kode Etik ini, terutama pasal 26 ayat 2, yang perlu disusun untuk membentuk kode etik," jelas Wan Mulkan.
Lebih lanjut, Syaiful Ardi, S.H., menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya sudah ada penyusunan kode etik, namun belum sepenuhnya dijalankan.
Diskusi ini diharapkan dapat memperbaiki dan menerapkan kode etik dan tata beracara guna memudahkan penerapan kedisiplinan serta menegakkan aturan yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD.
"Kami berharap bimbingan dalam menyusun Kode Etik dan Tata Beracara agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya, serta memperkuat payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan di DPRD,"ungkapnya.
"Pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga kami berharap dapat berkolaborasi dalam membangun aturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,"sambung Syaiful.
Di akhir rapat, Wan Mulkan menyampaikan kesiapan untuk membantu dan membimbing dalam penyusunan draf Kode Etik dan Tata Beracara yang akan dibentuk oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis.